|
- Pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Medis
|
:
|
Setiap hari Senin – Sabtu kecuali hari libur pk. 07.00 – 16.00 WIB. Bertempat di Ruang SKM, Gedung Rawat Jalan Lantai 1.
|
- Pelayanan Pengurusan Akte Kelahiran ke Catatan Sipil
|
:
|
Setiap hari Senin – Sabtu kecuali hari libur pk. 07.00 – 14.00 WIB. Bertempat di Ruang SKM, Gedung Rawat Jalan Lantai 1.
|
- Askes Sosial, Askes Komersial (Inhealth), dapat dilayani di RS Panti Rapih
|
:
|
Keterangan lebih lanjut, hubungi loket Askes Gedung Rawat Jalan lantai 1 pk.08.00 – 13.00
|
- Beberapa Asuransi dan Instansi dapat dilayani di RS Panti Rapih
|
:
|
Keterangan lebih lanjut hubungi bagian piutang Gedung Rawat Jalan lantai 1 pk. 07.00 – 21.00
|
Pengurusan Akte Kelahiran
–Bayi lahir di RS Panti Rapih dengan batas umur 0-40 hari.
–Biaya pembuatan Akte Kelahiran:
- Rp. 30.000,00 untuk WNI
- Rp. 80.000,00 untuk WNA
–Mengisi formulir laporan kelahiran dan formulir permohonan di ruang SKM, dan melengkapi syarat-syarat sbb: Bagi Pemohon WNI-KTP DIY:
- Fotokopi KTP kedua orangtua dilegalisir.
- Fotokopi Akte Perkawinan, dilegalisir.
- Fotokopi Kartu Keluarga (C1) yang sudah tercantum nama bayi, dilegalisir.
- Surat Keterangan Lahir dari Kelurahan setempat, Asli.
- Surat Keterangan Lahir dari RS Panti Rapih, Asli.
Bagi Pemohon WNI-KTP luar DIY:
- Fotokopi KTP kedua orangtua bayi.
- Fotokopi Akte Perkawinan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (C1), bisa menggunakan C1 ibu bayi dengan keluarganya.
- Surat Keterangan Lahir dari RS Panti Rapih, Asli.
Bagi Pemohon WNA:
- Fotokopi Passport kedua orangtua bayi.
- Fotokopi Akte Perkawinan.
- Surat Keterangan Tinggal Sementara (bila ada).
- Surat Keterangan lahir dari RS Panti Rapih, Asli.
|