pemeriksaan kolesterol gratis

Ortopedik & Traumatologi

RS Panti Rapih melayani penggantian sendi lutut dan pinggul, pelurusan tulang belakang, serta peyambungan tulang.

Urologi

Unit bedah urologi melayani tembak batu ginjal dengan ESWL dan penanganan batu ginjal dengan metode PCNL.

Kesehatan Ibu dan Anak

Pelayanan yang bertujuan untuk mengoptimalkan luaran ibu dan bayi dengan pengamatan kehamilan berkelanjutan untuk mencapai “Healthy Mother and Healthy Baby”

Surat Medis dan Asuransi

 

 

  • Pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Medis

:

Setiap hari Senin – Sabtu kecuali hari libur pk. 07.00 – 16.00 WIB. Bertempat di Ruang SKM, Gedung Rawat Jalan Lantai 1.

  • Pelayanan Pengurusan Akte Kelahiran ke Catatan Sipil

:

Setiap hari Senin – Sabtu kecuali hari libur pk. 07.00 – 14.00 WIB. Bertempat di Ruang SKM, Gedung Rawat Jalan Lantai 1.

  • Askes Sosial, Askes Komersial (Inhealth), dapat dilayani di RS Panti Rapih

:

Keterangan lebih lanjut, hubungi loket Askes Gedung Rawat Jalan lantai 1 pk.08.00 – 13.00

 

  • Beberapa Asuransi dan Instansi dapat dilayani di RS Panti Rapih

:

Keterangan lebih lanjut hubungi bagian piutang Gedung Rawat Jalan lantai 1 pk. 07.00 – 21.00

 

Pengurusan Akte Kelahiran

–Bayi lahir di RS Panti Rapih dengan batas umur 0-40 hari.

–Biaya pembuatan Akte Kelahiran:

  • Rp. 30.000,00 untuk WNI
  • Rp. 80.000,00 untuk WNA
–Mengisi formulir laporan kelahiran dan formulir permohonan di ruang SKM, dan melengkapi syarat-syarat sbb:
Bagi Pemohon WNI-KTP DIY:
  • Fotokopi KTP kedua orangtua dilegalisir. 
  • Fotokopi Akte Perkawinan, dilegalisir.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (C1) yang sudah tercantum nama bayi, dilegalisir.
  • Surat Keterangan Lahir dari Kelurahan setempat, Asli.
  • Surat Keterangan Lahir dari RS Panti Rapih, Asli.

Bagi Pemohon WNI-KTP luar DIY:

  • Fotokopi KTP kedua orangtua bayi.
  • Fotokopi Akte Perkawinan.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (C1), bisa menggunakan C1 ibu bayi dengan keluarganya.
  • Surat Keterangan Lahir dari RS Panti Rapih, Asli.

Bagi Pemohon WNA:

  • Fotokopi Passport kedua orangtua bayi.
  • Fotokopi Akte Perkawinan.
  • Surat Keterangan Tinggal Sementara (bila ada).
  • Surat Keterangan lahir dari RS Panti Rapih, Asli.